Seluruh pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikendarainya dan harus dapat menunjukkannya ke petugas kepolisian jika terjadi razia. Tapi banyak yang terjadi saat adanya razia adalah tidak bisa menunjukkan SIM atau SIM sudah mati dan habis masa berlakunya. SIM yang mati ini harus dilakukan perpanjangan SIM atau buat SIM baru jika sudah melewati tanggal kadaluwarsanya. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di satpas daerah kalian masing-masing dan kali ini ada program unggulan polri yang baru, salah satunya adalah SIM Online yang memungkinkan kalian untuk melakukan perpanjangan SIM dari rumah.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah bahwa seluruh pengguna kendaraan bermotor harus memiliki SIM sebagai tanda bahwa si pengendara sudah mahir mengendarai dan mengendalikan kendaraan bermotor yang dikendarainya. Maka tidak heran jika terjadi razia atau kalian melanggar aturan lalu lintas dan diberhentikan oleh petugas kepolisian yang bertugas pada saat itu, yang diminta pertama kali adalah SIM dan kalian harus bisa menunjukkan SIM sesuai jenis kendaraan kalian dan masih dalam keadaan aktif.
Hanya saja kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor dalam menciptakan kebiasaan berkendara yang aman masih sangat kurang. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan terutama dari pengguna kendaraan bermotor roda dua, sangat banyak. Seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah melawan arus lalu lintas dan juga tidak memiliki SIM. Padahal sudah jelas sekali peraturannya jika hendak berkendara kita harus memastikan kita sudah cukup umur dan memiliki SIM. Bahkan di buku panduan kendaraan bermotor sudah selalu dituliskan hal tersebut.
Jenis SIM Yang Berlaku di Indonesia
SIM yang secara resmi dan sah dikeluarkan oleh kepolisian Republik Indonesia dibedakan menurut kendaraan yang dibawa dan tidak bisa mengisi satu sama lain sehingga pemilik SIM kendaraan roda dua tidak boleh mengendarai kendaraan roda empat, begitu sebaliknya.
Bukan hanya kendaraan pribadi saja, kendaraan niaga seperti truk atau bus juga punya SIM tersendiri, tidak boleh menggunakan SIM mobil penumpang biasa.
Selain itu juga baru-baru ini untuk sepeda motor akan dibedakan menurut kapasitas mesin kendaraan, di bawah 250cc kemudian rentang sampai 500c dan di atasnya akan dibedakan jenis SIM-nya walaupun sama-sama sepeda motor.
Sehingga secara umum SIM kendaraan bermotor dibagi menjadi 3 di mana SIM A diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, SIM B untuk kendaraan besar seperti bus dan truk dan SIM C untuk kendaraan sepeda motor dan sebenarnya ada juga SIM khusus untuk para difabel.
Cara Membuat atau Perpanjang SIM
Secara singkat cara membuat SIM sekarang ini bisa ditempuh dengan beberapa langkah, dimulai dari datang langsung ke satpas terdekat tapi tidak bisa diwakilkan, kemudian mengikuti tes tulis dan praktek untuk yang baru membuat SIM, jika hanya memperpanjang maka tes ini bisa dilewati, kemudian melakukan tes penglihatan dan melakukan pengisian data diri. Setelah itu akan difoto dan pendataan sidik jari. Setelah semuanya selesai maka SIM akan bisa langsung dicetak dan digunakan saat itu juga untuk berkendara.
Kendala Berkendara Aman Saat Ini
Banyak masyarakat saat ini yang tidak memiliki SIM tapi sudah berkendara bebas di jalan raya sehingga ini melanggar aturan yang sudah disusun oleh kepolisian Indonesia. Alasan mereka tidak memiliki SIM ya bermacam-macam, mulai dari belum cukup umur, menganggap hanya perjalanan pendek, biaya pembuatan mahal hingga tidak ada waktu untuk membuat SIM.
Alasan paling sering kita dengar adalah tidak punya waktu untuk membuat SIM karena biasanya di hari Senin sampai Jumat banyak yang bekerja sementara di akhir pekan layanan membuat SIM ditutup padahal itu adalah bahasa diplomatis dari kata malas. Maka dari itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan baru dengan meluncurkan beberapa program unggulan di mana salah satunya adalah program pembuatan SIM online. Diharapkan masyarakat semakin mudah untuk membuat SIM sehingga semakin meminimalisir jumlah pelanggar lalu lintas.
Keunggulan Program SIM Online
Menjawab keluh kesah masyarakat yang selalu menganggap membuat SIM saat ini terlalu ribet dan memakan waktu sehingga dengan adanya program SIM online ini akan sangat membantu masyarakat yang menginginkan efisiensi waktu. Kalian bisa memproses pembuatan SIM dari mana saja melalui device kalian masing-masing dan akan mengambil SIM fisiknya setelah jadi nanti di satpas yang sudah kalian pilih sebelumnya.
Selain itu juga program SIM online ini akan sangat memangkas angka pungli yang sering terjadi di lingkungan pembuatan SIM ini. Tidak bisa kita pungkiri adanya produk jasa yang ditawarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam proses pembuatan SIM selama ini sehingga terjadinya kesenjangan sosial di mana orang-orang yang memiliki uang akan mendapatkan pelayanan yang jauh lebih cepat.
Ini sesuai dengan slogan Kepolisian Republik Indonesia yaitu Transformasi Menuju Polri yang Presisi di mana salah satu nilai dari kata Presisi itu adalah Transparansi Berkeadilan. Semua proses ini akan terasa transparan karena kita tahu semua langkah jelasnya dan biaya yang dikenakan sesuai dengan semua aturan yang sudah berlaku.
Ketentuan Membuat SIM Online
Masih sama dengan cara membuat SIM saat sekarang ini di mana ada beberapa ketentuan buat kalian yang ingin membuat SIM online.
1. Kalian tinggal mengisi formulir yang sudah disediakan di situs Korlantas Polri
2. Siapkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti kalau kalian adalah warga negara Indonesia.
3. SIM yang masih berlaku (jika kalian hendak memperpanjang SIM).
4. Surat kesehatan dari dokter dan surat keterangan lulus uji simulator.
5. Melakukan pembuatan SIM sebelum habis masa berlakunya, kalau melewati maka akan dilakukan proses pembuatan SIM baru.
6. Menyiapkan biaya pembuatan SIM yang dibedakan atas jenis SIM dan apakah pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM.
Cara Membuat SIM Online
Cara membuat SIM online bisa kalian tempuh hanya dalam beberapa langkah dengan mengakses situs layanan SIM online menggunakan ponsel atau komputer kalian masing-masing. Cara ini tidak hanya melalui situs saja tetapi juga bisa melalui aplikasi di ponsel kalian, hanya saja untuk aplikasi ponsel saat ini masih perpanjang SIM saja yang bisa dilakukan.
Daftar SIM Online Via Website
1. Kunjungi situs layanan SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi kemudian pilih tombol mulai.
2. Isi data di bagian Data Permohonan, kalian bisa memilih untuk membuat SIM baru atau perpanjangan SIM. Pilih jenis SIM yang kalian butuhkan dan di mana Satpas yang akan kalian pilih untuk pengambilan SIM. Jangan lupa isi alamat email untuk nantinya data dikirimkan datanya ke alamat kalian.
3. Isi data di bagian Data Pribadi, isi dengan data pribadi kalian seperti nama, alamat, tinggi badan, dll. untuk dicetak di SIM nantinya.
4. Setelah semua langkah dijalankan, kalian tinggal melakukan pembayaran secara digital melalui ATM atau teller BRI.
5. Datang ke Satpas yang sudah kalian pilih dengan membawa data dan berkas seperti di atas yang sudah disiapkan sebelumnya.
6. Tunggu giliran untuk difoto dan SIM baru dicetak.
7. Proses selesai dan kalian bisa mengambil SIM barunya.
Perpanjang SIM Online Via Aplikasi
1. Pertama-tama kalian download terlebih dahulu aplikasi SIM online di playstore, ketik saja sinar sim online dan nanti akan muncul aplikasinya.
2. Buka aplikasinya dan masukkan nomor ponsel dan buat PIN agar aplikasi kalian aman digunakan.
3. Lengkapi data diri pribadi dan lakukan verifikasi dengan melakukan swafoto.
4. Pilih menu Perpanjang SIM dan lakukan pengisian data yang hampir sama dengan melalui situs tadi.
5. Lakukan pembayaran dan kunjungi satpas yang sudah kalian pilih sebelumnya.
6. Foto dan SIM akan dicetak.
7. Pembuatan SIM selesai dan bisa kalian gunakan.
Penutup
Bagaimana? Sangat menarik dan membantu pastinya. Buat kalian yang masa kadaluwarsa SIM-nya mau habis dan belum memperpanjang, silahkan coba proses pembuatan dan perpanjangan SIM secara online menggunakan aplikasi SIM online ini. Bagikan informasi ini ke rekan dan keluarga kalian, semoga informasi ini membantu.
wah step stepnya ditulis dengan sangat gamblang...bermanfaat banget nih bang untuk pembaca yang sedang ada keperluan mau buat sim atau perpanjang ..
BalasHapuswaktunya bisa leboh ringkas dosamping itu meminimalisir pungli, mantab deh sekarang ya samsat bisa makin uograde layanan ke sistim online ^^
Emang sudah zamannya digital harusnya hidup dipermudah ya mbak 😁 jadi gak ada lagi harus capek2 dateng pagi2 ngantri buat sim doang. Kurang efisien. Dengan adanya ini mudah2an semakin banyak orang yang sadar kalau berkendara harus memiliki sim
HapusPosting Komentar